Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat, Rapid Test dan PCR Bukan untuk Dokumen Perjalanan

Senin, 24 Agustus 2020 – 11:04 WIB
Ingat, Rapid Test dan PCR Bukan untuk Dokumen Perjalanan - JPNN.COM
Seorang pekerja medis melakukan tes pelatihan walk-in style polymerase chain reaction (PCR) untuk penyakit virus corona (COVID-19), di fasilitas darurat di Yokosuka, Tokyo, Jepang, Kamis (23/4). FOTO: ANTARA FOTO/Reuters

Mengingat KMK 413/2020 telah mengatur mengenai pencegahan dan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, dari mulai strategi pencegahan dan penanganan, surveilans, manajemen kesehatan dan klinis, hingga pencegahan dan pengendalian di masyarakat.

"Namun KMK 413/2020 lebih mengatur ketentuan administratif secara detail dan kami menyarankan perlu mengatur hal-hal esensial lainnya sehingga bersifat praktis," ujarnya.

Dia mencontohkan, terkait rapid test, dalam indikasi wabah terkendali disebutkan bahwa untuk memenuhi tujuan penurunan minimal 50% angka kasus konfirmasi baru, strategi yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan pengetesan sebanyak-banyaknya dengan rapid test dan PCR. Hal ini tidak sejalan dengan huruf E BAB IV KMK 413/2020 yang menyatakan penggunaan rapid test bukan untuk tujuan diagnostik.

Atas dasar itu, tim Healthcare Bahar Law Firm, merekomendasikan agar KMK 413/2020 juga memuat sejumlah ketentuan sebagai berikut:

1. Pengawasan tata laksana prosedur kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, maupun fasilitas komersial dan fasilitas umum.

2. Harmonisasi ketentuan penggunaan rapid test. "Dalam hal ditentukan bahwa rapid test tidak dapat digunakan dalam melakukan diagnosis, kami merekomendasikan agar persyaratan perjalanan antar-provinsi juga menggunakan PCR agar pengetesan dapat dilakukan secara akurat dan efisien untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 ke daerah," beber Endraswari.

Apabila pemerintah tetap mensyaratkan rapid test dalam mobilisasi antar-provinsi, KMK 413/2020 juga perlu mengatur standar pelaksanaan rapid test, mengingat pada saat ini seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecil pun dapat melakukan rapid test.

3. Penambahan rincian dan ketentuan mengenai fasilitas minimum yang harus dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan rujukan serta prosedur pengawasannya. Tingginya laju insidensi kasus COVID-19 di tanah air, pemerintah beralasan karena angka testing yang dilakukan per harinya meningkat sekitar 20 ribu spesimen per hari.

Ada kesalahan prosedural dalam penggunaan rapid test dan PCR yang sejatinya bertujuan untuk penelitian epidemiologi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close