Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

INGAT! Tutup Celah Korupsi di Lingkungan TNI

Senin, 16 Oktober 2017 – 17:25 WIB
INGAT! Tutup Celah Korupsi di Lingkungan TNI - JPNN.COM
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersalaman dengan peserta pembekalan terdiri dari para pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Operasi Mabes TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/10). Foto: Puspen

jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkomitmen dalam menutup celah korupsi di lingkungan TNI. Komitmen tersebut sangat penting agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, peran pengawasan dan pemeriksaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan dan Pejabat Penerima terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara konsisten harus menciptakan tata kelola yang baik dan bersih.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada pembekalan para pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Unit Operasi Mabes TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/10).

Pembekalan itu secara khusus diikuti para pejabat yang telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Menurut Panglima TNI, ada tren di media mainstream nasional saat ini ketidakefektifan dan kebocoran keuangan negara yang paling besar adalah pada sektor pengadaan barang dan jasa.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh Irjen TNI ditemukan hasil pengadaan yang terindikasi korupsi, pemborosan, ketidakefektifan, mark-up dan lain-lain yang saat ini sedang dalam proses hukum,” jelasnya.

Jenderal Gatot mengingatkan kepada semua pihak untuk berkomitmen mengeliminasi, mencegah dan menutup celah korupsi di lingkungan TNI, khususnya berkaitan dengan pengadaan Alutsista. Sebab korupsi akan melemahkan kekuatan TNI dan juga menyengsarakan prajurit.

Menurut Jenderal Gatot, sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2010 beserta turunannya dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan TNI telah mengatur prosedur yang benar dan merupakan landasan bagi TNI.

Hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh Irjen TNI menemukan pengadaan barang dan jasa terindikasi korupsi, pemborosan, ketidakefektifan, mark-up dan lain-lainnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News