Ingat ya, #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Nyinyir
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi politik, termasuk deklarasi #2019GantiPresiden di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.
"Ya, itu hak setiap warga negara. Itu gerakan konstitusional dalam negara demokrasi," ujar Ujang kepada JPNN, Rabu (29/8).
Menurut pengajar d Universitas Al Azhar Indonesia ini, hal yang dilarang sesuai undang-undang adalah perbuatan memfitnah, menjelekkan dan nyinyir terhadap petahana, pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
"Mengkampanyekan #2019GantiPresiden selama dilakukan dengan aman dan damai, saya kira sah-sah saja. Hal yang tidak boleh dan dilarang adalah melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah," ucapnya.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini mengakui, setiap tindakan tentu memiliki konsekuensi. Artinya, ketika satu pihak mengampanyekan gerakan #2019GantiPresiden, maka terbuka peluang ada pihak lain yang menentang hal tersebut.
"Saya kira tetap ada konsekuensinya. Tapi inti dari semuanya itu, rematch antara Jokowi dan Prabowo di Pilpres 2019 akan kembali berlangsung dengan ketat. Apalagi hanya terdapat dua pasangan calon. Pembelahan di masyarakat juga sepertinya sudah terbentuk dan tak ada yang bisa menghalangi," tuturnya.
BACA JUGA: Dhani dan Neno Mengadu ke DPR, Pramono Bilang Begini
Ujang hanya mengingatkan, saat ini yang terpenting semua pihak mengedepankan persatuan dan kesatuan, meski berbeda pilihan.