Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS
Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi menyatakan bahwa skema lama penyaluran dana BOS reguler sering membuat uang terlambat sampai ke sekolah.
Kegiatan sekolah dimulai Januari, tetapi kadang-kadang dana BOS baru sampai ke sekolah pada Maret. Akibatnya, kepala sekolah sering mencari dana talangan. Menurut Didi, kondisi seperti ini sangat rawan.
"Lebih rawan lagi kalau kepala sekolah mencari dana talangan. Kadang-kadang ke rekanan. Kata rekanan boleh dibayar dulu, tetapi harganya yang maksimal sesuai plafon di e-budgeting. Akhirnya uang lari ke sana semua," kata Didi dalam kesempatan itu.
Ia menambahkan, lebih gawat lagi bila ada kesepakatan antara kepala sekolah dan rekanan. Misalnya, Didi mencontohkan, kepala sekolah menyepakati mentransfer ke rekanan harga Rp 10 juta, padahal yang sebenarnya Rp 8 juta. Jadi, ada cash back Rp 2 juta untuk kepala sekolah dari rekanan.
Dalam kesempatan itu, Didi menyarankan sebaiknya istilah BOS diubah, dari bantuan operasional sekolah menjadi biaya operasional sekolah.
"Kalau bantuan itu wajar, namanya juga bantuan jadi semau-maunya yang bantu. Kalau pemerintah betul-betul mau mencegah kekurangan guru, meningkatkan mutu, memerdekakan itu, jangan dibantu tetapi langsung dibiayai. Maka BOS jadi biaya operasional sekolah," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah skema penyaluran dana BOS, yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke sekolah. Tidak lagi seperti skema lama yakni dari RKUN ke rekening umum kas daerah (RKUD) baru ke sekolah. (boy/jpnn)