Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS

Sabtu, 15 Februari 2020 – 17:43 WIB
Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS - JPNN.COM
Dana BOS. Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. Mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, Pasal 12 Permendikbud 8/2020 mengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.

Erlangga menjelaskan salah satunya adalah dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Supaya tidak ada kepala sekolah yang nakal, saya bacakan biar gamblang. Dana BOS tidak boleh untuk guru PNS. Nanti kena (hukuman) kepala sekolahnya, atau pengelola BOS atau tim BOS-nya," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).

Pasal 12 Ayat 1 Huruf a sampai n lebih lanjut mengatur hal yang tidak boleh dilakukan kepsek dalam menggunakan dana BOS. Yakni tidak boleh disimpan di bank dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.

Kemudian, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas  sekolah, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta xidik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).

Berikutnya, tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan katagori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli saham, membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program  BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian.

"Kemudian, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan," paparnya.

Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News