Ingat ya, Parpol Belum Boleh Kampanye
Sementara itu, terkait bendera, lanjut dia, peserta pemilu bisa memasangnya di kantor partai masing-masing, forum pertemuan terbatas, dan tempat yang diizinkan oleh pemerintah daerah setempat.
Setiap pemerintah daerah (pemda) mempunyai peraturan masing-masing. ’’Daerah pasti punya perda yang mengatur soal lokasi pemasangan bendera yang diizinkan,” tutur Wahyu.
Peserta pemilu juga boleh memasang informasi sosialisasi di reklame dan spanduk selama mendapatkan izin dari pemda.
Misalnya, di lokasi yang harus membayar sesuai ketentuan pemda. Yang penting, isinya untuk sosialisasi, bukan kampanye. Sosialisasi sebatas bendera dan nomor urut partai.
Mereka tidak boleh memasang informasi di reklame dan spanduk yang isinya ajakan untuk memilih partai tersebut.
’’Ajakan memilih partai tertentu itu bukan sosialisasi, tapi sudah masuk kategori kampanye,” ungkap Wahyu.
Suami Dwi Harliyani tersebut menambahkan, calon anggota legislatif (caleg) juga belum diizinkan berkampanye.
Sebab, belum ada penetapan caleg. Menurut dia, setelah ada penetapan caleg, calon anggota DPD, dan calon presiden-wakil presiden, pada 23 September mereka diperbolehkan kampanye. (lum/c7/oni)