Ingatkan Lagi, Memaku Pohon Dikurung Tiga Bulan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 08:50 WIB
Jika tertangkap, seorang pelaku akan disanksi sesuai UU Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum degan ancaman kurungan selama 3 bulan, serta denda maksimal Rp50 juta.
Di Kota Bogor banyak lokasi strategis, yang sering dijadikan tempat pemasangan baliho dan spanduk, baik milik partai dan iklan promo.
"Saya berharap masyarakat ikut menjaga dan melestarikan pohon, dengan tidak menyakitinya," kata Dian.