Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingatkan Lagi, Memaku Pohon Dikurung Tiga Bulan

Sabtu, 30 Maret 2013 – 08:50 WIB
Ingatkan Lagi, Memaku Pohon Dikurung Tiga Bulan - JPNN.COM
"Sudah sering kita imbau, dan memang kami belum pernah menangkap tangan pelakunya," ujar Dian.

Jika tertangkap, seorang pelaku akan disanksi sesuai UU Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum degan ancaman kurungan selama 3 bulan, serta denda maksimal Rp50 juta.

Di Kota Bogor banyak lokasi strategis, yang sering dijadikan tempat pemasangan baliho dan spanduk, baik milik partai dan iklan promo.

"Saya berharap masyarakat ikut menjaga dan melestarikan pohon, dengan tidak menyakitinya," kata Dian.

BOGOR - Pohon di Kota Bogor banyak yang tumbang dan mati. Itu karena pepohonan sering dipaku untuk memasang baliho dan spanduk. Padahal walikota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA