Ingatkan Sekolah Tak Halangi Siswi Berjilbab
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyayangkan masih adanya sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab. Menurutnya, sekolah yang menyuruh siswinya pindah jika ingin berjilbab merupakan tindakan konyol.
Aboe -sapaan Aboebakar- mengatakan, tujuan pendidikan nasional sesuai pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah demi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Nah, memakai jilbab kan bagian dari upaya implementasi ketaqwaan tersebut. Seharusnya ini lebih implementatif dan harus didukung," katanya kepada JPNN, Rabu (8/1).
Menurut Aboe, pemakaian jilbab berarti mendukung internalisasi nilai-nilai moral yang menjadi tujuan pendidikan. Bila pihak sekolah melarang siswinya berjilbab, lanjut Aboe, maka itu sama saja tidak memahami tujuan pendidikan sebenarnya. "Bisa jadi ini merupakan bukti dari bagian kegagalan proses pendidikan di republik ini," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Disisi lain, ia menambahkan, pelarangan pemakaian jilbab di sekolah adalah pelanggaran konstitusi. Aboebakar menjelaskan, pasal 28 E ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 telah menjamin setiap warga negara menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan. Jaminan ini kemudian dipertegas melalui Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Saya kira Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) perlu memberikan pengarahan tersebut kepada pihak sekolah. Karena penyelenggaraan pendidikan tentunya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Anita Wardhana, siswi Kelas XI SMAN 2 Denpasar, Bali dilarang menggunakan jilbab saat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Karena Anita menolak, sekolah pun memberi pilihan lepas jilbab atau pindah sekolah. (boy/jpnn)