Ingin Balas Dendam, Malah Tertangkap Lagi
jpnn.com - SURABAYA – Empat tahun mendekam di penjara tidak membuat api dendam Muhammad Slamet, 37, padam. Begitu bebas, niatnya untuk membalas Marjuki, temannya yang pernah menjebaknya itu, membara. Namun, sebelum sakit hati terbalaskan, Slamet tertangkap tangan membawa narkoba Kamis pagi (29/5). Dia ditangkap polisi di kamar kosnya di Jalan Kenjeran.
Saat menggeledah, polisi dari Polres Tanjung Perak menemukan dua klip plastik kecil berisi sisa sabu-sabu. Petugas juga menemukan satu klip plastik besar berisi 51 plastik kecil. Diduga, kuli bangunan tersebut tidak hanya pemakai, tetapi juga pengedar. Meski Slamet menyanggah, kecurigaan polisi tidak berkurang. Sebab, bisa jadi puluhan klip kertas itu kosong karena belum dapat kiriman.
Benarkah? Slamet pun menceritakan kisah pilunya. ’’Saya ingin balas dendam pada teman saya,’’ katanya kepada penyidik. Pada 2010, dia ditangkap petugas Polsek Mulyorejo karena kasus narkoba. Kasus tersebut lantas mengantarnya ke penjara selama empat tahun sebulan.
Slamet menceritakan, sebelum tertangkap, kala itu Marjuki iseng memasukkan puluhan klip plastik ke tasnya. Saat tertangkap, bungkusan-bungkusan tersebut ikut dijadikan barang bukti. ’’Kalau plastik itu tidak dimasukkan, mungkin hukuman saya bisa lebih ringan,’’ ucapnya.
Karena itu, dia langsung merancang skenario pembalasan setelah bebas. Sayangnya, sebelum bertindak, dia keburu dicokok petugas. Slamet mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan lelah. ’’Dia beli dari Dony,’’ kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKBP I Made. (laz/mas/ib)