Ingin Beri Dukungan untuk Putra Siregar, Keluarga Minta Ini kepada Majelis Hakim
Kamis, 23 Juni 2022 – 16:12 WIB
Baik Rico maupun Putra Siregar didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. (mcr7/jpnn)