Ingin Hilangkan Jejak, Pelaku Bakar Rumah Korbannya
Minggu, 23 Oktober 2016 – 09:30 WIB
"Tersangka dijerat pasal berlapis, pembunuhan direncanakan, pembunuhan terhadap anak, dan perusakan dan pembakaran. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," rinci Hardjoko.
Dia menambahkan, pelaku baru empat bulan menikah dan istrinya tengah mengandung dua bulan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kalung emas dan satu pasang anting, serta uang Rp 20 ribu."jelasnya.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya hanya mencuri karena butuh uang dan saya tidak memperkosa," dalihnya. (jpg/ray/jpnn)