Ingin Membangun Rumah Sendiri? Catat nih Aturan Pajak Terbaru dari DJP
Selasa, 12 April 2022 – 06:45 WIB
Termasuk dalam KMS adalah membangun rumah sendiri untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.
Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya dan tidak termasuk biaya perolehan tanah. (antara/jpnn)