Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingin Membangun Rumah Sendiri? Catat nih Aturan Pajak Terbaru dari DJP

Selasa, 12 April 2022 – 06:45 WIB
Ingin Membangun Rumah Sendiri? Catat nih Aturan Pajak Terbaru dari DJP - JPNN.COM
Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN KMS termasuk membangun rumah sendiri. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Termasuk dalam KMS adalah membangun rumah sendiri untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.

Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya dan tidak termasuk biaya perolehan tanah. (antara/jpnn)

Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN KMS termasuk membangun rumah sendiri

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News