Ingin Mobil Dinas, Harus Setor Dulu Rp 5 Juta
Wagub DKI Soroti Pungli Pejabat BPKDMinggu, 16 Maret 2014 – 00:11 WIB
Untuk mendapatkan mobil dinas, pejabat tertentu hanya cukup mengajukan surat permohonan ke BPKD tanpa embel-embel apapun. “Saya sudah sebutkan, nggak ada, nggak ada itu (setoran uang untuk mendapatkan mobdin),” tegas dia. (fai/oni/dwi)