Ingin Tunda Pemilu 2024 ke 2027? Siap-siap Hadapi 2 Risiko
Karena ketika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah COVID-19, banyak pihak menyarankan pilkada ditunda dengan alasan yang sama, namun pilkada tetap digelar.
Kekhawatiran pilkada ketika itu akan menjadi klaster baru tidak terbukti.
Karena itu, jika Pemilu Serentak 2024 ditunda karena alasan COVID-19 tidak dapat diterima secara nalar.
Kedua, Pilkada Serentak 2022 ditunda karena waktunya terlalu mepet dengan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Jika ditunda ke 2027, maka Pilkada 2022 sebaiknya digelar agar pejabat kepala daerah tidak terlalu lama menjabat hingga 2027.
Ketiga, ada problem pada kelembagaan negara, yakni posisi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan.
Karena akan berakhir pada 2024, sehingga fungsi politik selama 3 tahun tidak berjalan, maka penyelenggaraan pemerintahan tanpa dukungan politik dewan.
Keempat, adanya problem ketatanegaraan soal berakhirnya masa jabatan presiden pada 2024, apakah perlu diangkat pejabat presiden untuk menjalankan tugas negara?