Ingkari Janji, Oknum TNI AU Aniaya Wartawan Lagi
Kamis, 22 November 2012 – 02:58 WIB
Dirinya mengutuk keras apapun bentuk kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Sebab, mereka bekerja dilindungi UU Pers Pasal 18 yang menyatakan bahwa mereka yang menghalangi kerja wartawan bisa dituntut pidana dua tahun dan denda lima ratus juta rupiah.
’’PWI akan meminta Panglima TNI AU untuk mencopot pimpinan TNI AU yang tidak bisa mengajari anak buahnya dan oknum-oknum yang melakukan kekerasan.
’’Kami mengutuk keras dan tindakan tersebut harus diusut tuntas,’’ kecamnnya.
PALEMBANG–Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini diduga menimpa Kris Samiaji, fotografer Harian Sumatera Ekspres (Grup JPNN),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:22 WIB - Daerah
Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
Kamis, 19 Desember 2024 – 11:24 WIB - Daerah
Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:47 WIB - Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB - Sepak Bola
Menjelang Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Sedih
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:40 WIB - Politik
Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Dukung Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:30 WIB - Liga Indonesia
Doa Nick Kuipers kepada Dedi Kusnandar di Balik Kemenangan Persib Lawan Barito Putera
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:30 WIB