Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT
Selasa, 04 Desember 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati Garut, Aceng Fikri dengan gadis berusia 18 tahun FO. Ingrid menganggap usia pernikahan yang hanya empat hari dan kemudian FO dicerai lewat pesan singkat telah menciderai kesakralan lembaga pernikahan.
Karenanya Ingrid menilai Aceng telah menyalahi beberapa peraturan. Di antaranya adalah UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa juga dalam bentuk penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.
“Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang–wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar “pengantin tidak sesuai pesanan” dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Ingrid.
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:44 WIB - Pilkada
Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Pilkada
Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:20 WIB - Parpol
Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB