Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT

Selasa, 04 Desember 2012 – 20:02 WIB
Ingrid Anggap Bupati Aceng Lakukan KDRT - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati Garut, Aceng Fikri dengan gadis berusia 18 tahun FO. Ingrid menganggap usia pernikahan yang hanya empat hari dan kemudian FO dicerai lewat pesan singkat telah menciderai kesakralan lembaga pernikahan.

“Itu tidak mencerminkan tauladan baik sebagai seorang pejabat publik,” kata Ingrid di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/12). Menurutnya, meski usia pernikahan hanya empat hari namun Aceng sudah terikat perkawinan dengan FO. Dengan demikian Aceng juga punya kewajiban terhadap FO.

Karenanya Ingrid menilai Aceng telah menyalahi beberapa peraturan. Di antaranya adalah UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa juga dalam bentuk penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.

“Dalam hal ini Aceng dapat dikatakan telah melakukan tindakan sewenang–wenang yaitu memutuskan pernikahan atas dasar “pengantin tidak sesuai pesanan” dan menceraikannya hanya melalui pesan singkat. Dan ini merupakan salah satu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dapat ditolerir,” ungkap Ingrid.

JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA