Istri Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan itu menambahkan, aturan kedua yang dilanggar Aceng adalah UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan yaitu pasal 2 ayat (2) yang mengharuskan setiap perkawinan harus dicatatkan. “Dan ini merupakan pendidikan yang kurang baik bagi publik yang menguatkan label bahwasanya perempuan merupakan individu nomer dua yang tidak mempunyai banyak pilihan,” imbuhnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan presenter yang kini menjadi Anggota Komisi VIII DPR, Ingrid Kansil ikut bersuara tentang kasus “pernikahan kilat” Bupati