Ini 10 Provinsi Masa Jabatan Gubernur Berakhir September, Calon Pj Siap-siap Saja
jpnn.com - JAKARTA – Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur di 10 provinsi akan berakhir pada September 2023.
Mendagri Tito Karnavian sudah mengirim surat ditujukan kepada Ketua DPRD provinsi di 10 daerah yang masa jabatan gubernur-wakil gubernur berakhir pada September 2023.
Dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ tertanggal 21 Juli 2023, Tito menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka akan diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Masing-masing DPRD Provinsi diminta mengajukan usulan 3 nama calon Pj gubernur kepada Mendagri Tito Karnavian.
“Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian Tito Karnavian dalam surat Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ.
Dalam surat edaran bersifat “segera” itu, disebutkan juga tenggat waktu DPRD mengajukan usulan 3 nama calon Pj gubernur, yakni 9 Agustus 2023.
Berikut daftar provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir September 2023, sebagaimana terlampir dalam surat Mendagri Tito:
1. Sumatera Utara (Sumut)