Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara

Selasa, 15 November 2016 – 13:05 WIB
Ini 12 Pelapor Ahok yang Diundang Ikut Gelar Perkara - JPNN.COM
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tengah melaksanakan gelar perkara penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli menyebutkan, sebenarnya ada sebelas pelapor yang sudah terkonfirmasi hadir dalam pelaksanaan gelar perkara ini. 
Kesebelas pelapor ini, kehadirannya sudah diresmikan dengan surat undangan dari Bareskrim Polri.

Namun, tambah Boy, ada pelapor baru yang mengonfirmasikan kehadirannya pagi tadi. Pelapor tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

"Sebelumnya sebelas pelapor. Kemudian ada tambahan yang dihadirkan pada kesempatan ini," kata Boy di Rupatama Mabes Polri. (Mg4/jpnn)

Berikut data 12 pelapor yang diundang berdasarkan salinan undangan yang diterima:

1. Laporan Polisi (LP) nomor: LP/1010/X/2016/Bareskrim, tanggal 6 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan.

2. LP nomor: LP/1013/X/2016/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Gus Joy S.

3. LP nomor: LP/1015/X/2016/Bareskrim, tanggal 7 Oktober 2016 tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa YouTube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilaporkan oleh Muh Burhanuddin.

JAKARTA - Bareskrim Polri tengah melaksanakan gelar perkara penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News