Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer
Bahkan trennya terus meningkat dan bertambah dari waktu ke waktu karena setiap ganti kepala sekolah, kepala dinas, kepala daerah dan pejabat lainnya terus memproduksi tenaga honorer.
"Banyak yang menerima tenaga honorer pascapilkada maupun pemilihan legislatif. Ini tentu sangat mengganggu di tengah gencarnya pemerintah melakukan reformasi birokrasi," ucapnya.
Karena itu FHI mendesak pemerintah pusat untuk mengunci data tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam database. Selain itu memberikan sanksi tegas bagi daerah-daerah yang terus menerima tenaga honorer.
Apalagi pemerintah melalui PP 48/2005 jo PP 43/2007 melarang mengangkat pegawai tenaga honorer.
Bahkan UU ASN tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer. UU ASN hanya mengamanatkan PNS dan PPPK.(esy/jpnn)
Simak Video Jokowi Bela Prabowo