Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer

Jumat, 24 Januari 2020 – 14:14 WIB
Ini 3 Opsi Penyelesaian Masalah Honorer - JPNN.COM
Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

Bahkan trennya terus meningkat dan bertambah dari waktu ke waktu karena setiap ganti kepala sekolah, kepala dinas, kepala daerah dan pejabat lainnya terus memproduksi tenaga honorer.

"Banyak yang menerima tenaga honorer pascapilkada maupun pemilihan legislatif. Ini tentu sangat mengganggu di tengah gencarnya pemerintah melakukan reformasi birokrasi," ucapnya.

Karena itu FHI mendesak pemerintah pusat untuk mengunci data tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dalam database. Selain itu memberikan sanksi tegas bagi daerah-daerah yang terus menerima tenaga honorer.

Apalagi pemerintah melalui PP 48/2005 jo PP 43/2007 melarang mengangkat pegawai tenaga honorer.

Bahkan UU ASN tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer. UU ASN hanya mengamanatkan PNS dan PPPK.(esy/jpnn)

Simak Video Jokowi Bela Prabowo

Tidak ada lagi honorer, pegawai non-PNS, atau istilah lainnya, yang ada hanya PNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sesuai amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close