Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini 5 Aturan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19

Sabtu, 11 Juli 2020 – 04:11 WIB
Ini 5 Aturan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19 - JPNN.COM
Hewan kurban. Foto PojokBekasi

jpnn.com - Akhir Juli nanti, kita akan menyambut Idul Adha. Orang-orang pun sudah ada yang membeli hewan kurban.

Namun, di era pandemi corona ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Seperti apa aturan menyembelih hewan kurban yang baru?

Aturan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan

Kementerian Pertanian RI (Kementan) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (COVID-19). 

Berdasarkan surat tersebut, pemotongan hewan kurban sebaiknya berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).

Nah, karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang dimiliki RPH-R, pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. 

Aturan-aturan menyembelih hewan kurban dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, yaitu:

Di era pandemi corona ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sumber klikdokter

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News