Ini 5 Aturan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19
1. Protokol Kesehatan di RPH-R
Pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di RPH-R milik pemerintah atau swasta. Perhatikan kapasitas tempatnya.
2. Jaga Jarak Fisik
Orang yang bekerja di RPH-R harus menjaga jarak minimal 1 meter. Pihak manajemen diwajibkan mengatur kepadatan para pekerja di beberapa waktu.
3. Kebersihan Personal
RPH-R menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan sepatu kerja ketika akan memasuki area kerja.
Untuk para pekerja, wajib melakukan pola hidup bersih dan sehat, seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan APD, tidak meludah sembarangan, menerapkan etika batuk-bersin yang baik, dan tidak boleh merokok.
4. Pemeriksaan di Awal
Screening atau pemeriksaan kesehatan awal dilakukan di RPH-R dengan mengukur suhu tubuh pakai thermo gun.
Petugas yang melakukan hal itu harus pakai APD. Orang dengan gejala demam, batuk, dan sesak napas, tidak diperkenankan masuk ke dalam RPH-R.
5. Kebersihan Tempat dan Sanitasi
Fasilitas disinfeksi di area masuk RPH-R harus disediakan. Hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen juga harus ada.
Alat-alat di RPH-R perlu dibersihkan dan melakukan disinfeksii sebelum dan sesudah digunakan. Manajemen harus memastikan kebersihan area.(klikdokter)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: