Ini 5 Poin Kesepakatan Damai KIH-KMP
- Perubahan terjadi di pasal-pasal yang berkaitan dengan jumlah pimpinan AKD.
- Perubahan di pasal 74 dan 98 yang berkaitan dengan hak interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat yang sudah diatur dalam pasal 194-227 UUD 1945. Sehingga tidak terjadi dua kali. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaaannya terpisah.
3. Waktu penyelesaian sebelum 5 Desember 2014, sebelum reses.
4. Proses penyelesaian melalui Badan Legislasi (Baleg DPR). Tetelah Baleg terbentuk akan dibuat prolegnas (program legislasi nasional), dan akan dibahas revisi UU MD3.
5. Pada tanggal 17 November akan ada rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. Dalam forum ini fraksi-fraksi KIH akan menyampaikan sikap terbuka terkait mosi tidak percaya yang pernah dilakukan.