Ini 6 Isi Deklarasi Gotong Royong Kemenaker, Pengusaha, dan Pekerja
Berikut isi penandatanganan komitmen gotong royong:
1. Menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil
2. Menepis semua berita bohong terkait pandemi COVI-19 yang tidak berdasar pada kajian medis
3. Tetap mematuhi protokol kesehatan 5M pasca penerapan PPKM Darurat atau Level 1-4 dan masa-masa sesudahnya
4. Meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus COVID-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggung-jawab.
5. Pemerintah mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia
selama dan pascapandemi COVID-19
6. Saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. (jpnn)