Ini 6 Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tengah diuji publik oleh Kemendikbudristek.
Terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen. Yang pertama, substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).
Kedua, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi 1) penyederhanaan birokrasi terkait PTN, 2) penegasan otonomi PTN, 3) peningkatan pendanaan PTN.
Ketiga, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang meliputi 1) mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, 2) pemutakhiran pengaturan _governance_ PTNBH.
3) peningkatan pendanaan PTNBH, 4) Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.
Keempat, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi 1) pemutakhiran pengaturan _governance_ PTS, 2) pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, 3) bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).
Kelima, substansi yang mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK.
Keenam, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, yang meliputi 1) penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, 2) peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen.