Ini Aksi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Sumatera Hingga Jawa
Selasa, 04 Februari 2020 – 16:11 WIB
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa terdapat rumah untuk pengepakan rokok ilegal di Desa Sidigede RT 005 RW 001, Kecamatan Welahan, Jepara. Kami segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 26 bale rokok siap edar jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau 107.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan satu karton berisi batangan rokok jenis SKM reguler. Diperkirakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal ini sebesar Rp63.486.240,” ujarnya. (ikl/jpnn)