Ini Aksi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai di Sumatera Hingga Jawa
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan aksi penindakan rokok ilegal di akhir Januari 2020. Aksi tersebut tak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di Pulau Sumatera.
Penindakan pertama terjadi pada tanggal 26 Januari 2020. Bea Cukai Jambi bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai dan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit mobil boks berisi rokok ilegal di Jalan Ness, Muaro Jambi.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan sepuluh truk bermuatan yang sama terparkir pada halaman sebuah gudang di Jalan Lingkar Barat II, Jambi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat empat orang terduga dengan inisial A (20), HP (31), FS (19), dan A (48). Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 390 karton rokok ilegal dalam mobil boks dan 313 karton rokok ilegal di dalam gudang Jalan Lingkar Barat II, Jambi yang melanggar ketentuan di bidang cukai.
Terhadap barang hasil penindakan dan pihak-pihak yang diduga terlibat, dilakukan penelitian lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jambi.
Hanya berselang satu hari, tanggal 27 Januari 2020, petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan sarana pengangkut, bus Antar Lintas Sumatera, yang membawa 352.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Potensi kerugian negara dari distribusi rokok ilegal ini sebesar Rp130.240.000.
Di Pulau Jawa, tepatnya di Kudus petugas Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan/pengepakan rokok ilegal di Jepara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi penindakan.