Ini Alasan 3 Pilot Mengonsumsi Sabu-sabu, Polisi Tidak Percaya
Minggu, 12 Juli 2020 – 00:53 WIB
Tiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, dan DS. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S diduga sebagai pemasok.
Penangkapan dilakukan di Cipondoh Kota Tangerang pada 6 Juli 2020.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paket sabu-sabu seberat 4 gram, timbangan dan paket sabu sisa pakai seberat 0,9 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (fir/pojoksatu)