Ini Alasan Bamsoet Dorong Kemandirian Industri Pertananan Nasional, Ternyata...
Sehingga cita-cita Presiden Soekarno agar Indonesia bisa menjadi bangsa yang Berdikari, Berdiri di atas Kaki Sendiri, juga bisa terwujud.
Turut hadir Kababinkum TNI Mayjen TNI Agus Dhani Mandaladikari dan Waaster Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso.
Sementara pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain, Wakil Kepala Reginald FM Engelen Pattipeilohy, Sekretaris Junaidi Elvis, Ketua Hubungan KADIN dengan TNI Desi Mamahit, Ketua Hubungan KADIN dengan Kementerian Pertahanan Johni Idham, dan Ketua Hubungan KADIN dengan BAIS Muthowali Kuntjoro.
Ada juga Ketua Hubungan KADIN dengan BIN Suprayogi Soepaat, serta para anggota lainnya seperti Ikang Fawzi, Guntur Muchtar, Indra Yuwono, dan Bambang Ekajaya.
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, masuknya peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni sejak diundangkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Kebijakan itu secara spesifik diatur dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan.
Melalui keterlibatan swasta, diharapkan juga bisa mengurangi beban pengeluaran negara dalam membangun jaringan pasokan komponen industri pertahanan.
"Keterlibatan swasta sangat penting, mengingat BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan tak sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan penyediaan Alutsista," jelas Bamsoet.