Ini Alasan Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran PKPI
Rabu, 15 November 2017 – 18:54 WIB
Karena itu kemudian menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.
"Untuk itu Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," kata Abhan.
Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKPI secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.(gir/jpnn)