Tahap Awal Proses Pemilu 2019 Lumayan Menyenangkan
jpnn.com, JAKARTA - Delapan partai politik yang oleh KPU dinyatakan gagal melengkapi berkas pendaftaran sebagai peserta pemilu 2019 telah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu juga sudah membacakan putusan yang memenangkan sejumlah parpol penggugat.
Bawaslu memerintahkan KPU menerima dokumen pendaftaran parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat awal untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, memastikan pemerintah selaku pembentuk UU pemilu bersama DPR terus memantau setiap perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Bermasuk memonitor bagaimana penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dalam melaksanaan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Minggu (19/11).
Hal tersebut, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, sebagai bagian dari tanggung pemerintah untuk memastikan sistem politik yang dibangun melalui UU Pemilu telah dilaksanakan secara benar, baik dari segi proses maupun tujuan.
“Kami menyambut baik dan apresiasi terhadap parpol calon peserta pemilu 2019 yang menempuh prosedur hukum pemilu dalam penyelesaian sengketa administrasi pendaftaran parpol. Lalu Bawaslu pun melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan sigap, melakukan persidangan dan memutus sengketa tersebut,” ujar Bahtiar.
Begitu pula KPU, lanjutnya, langsung melaksanakan putusan Bawaslu tersebut dengan memberikan kesempatan kembali kepada parpol yang mengajukan gugatan.