Putusan Bawaslu Beri Peluang PKP Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) masih berpeluang untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Kesempatan tersebut muncul, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan PKP terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sebelumnya menyatakan PKP tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Keputusan KPU tersebut terbit pada 13 Oktober lalu.
“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja pada sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11).
Bawaslu dalam pertimbangan yang dibacakan anggota Majelis Lolly Suhenti menyebut PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, kendala yang dihadapi antara lain PKP gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down.
Persoalan ini terus dihadapi oleh anggota PKP hingga kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.
“Pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol karena Sipol mengalami system error, server down dan error 404 dan 405,” ucap Lolly.
Berdasarkan hal tersebut Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022, batal.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.