Ini Alasan Dirjen Otda tentang Perlunya UU Pemda Direvisi
Rabu, 26 April 2017 – 12:57 WIB
"Misalnya seperti peraturan pemerintah (PP) soal pemekaran, itu masih kami moratorium. Sisanya masih tahap harmonisasi. Seperti PP terkait kewenangan daerah, sanksi dan beberapa hal lainnya," pungkas umarsono.(gir/jpnn)