Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan DPD Agar Pilkada Serentak Ditunda

Senin, 26 Oktober 2015 – 16:14 WIB
Ini Alasan DPD Agar Pilkada Serentak Ditunda - JPNN.COM
Anggota DPD asal Jambi M Syukur (ketiga kiri) bersama anggota DPD menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan di Gedung DPD, Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Jambi M Syukur meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang kalau kabut asap yang saat ini mengepung 24 provinsi tidak bisa diatasi hingga akhir November 2015.

“Kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap di 24 provinsi sudah membuat kehidupan masyarakat sangat tidak normal. Karena itu, DPD meminta pemerintah menunda pelaksanaan pilkada serentak pada daerah-daerah yang terdampak,” kata M Syukur kepada wartawan di Pressroom DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Kalau pilkada serentak tetap diselenggarakan, lanjutnya, tingkat partisipasi masyarakat akan sangat rendah dan legitimasi hasil pilkada sangat lemah. “Karena itu, lebih baik menunda Pilkada daripada nanti hasilnya abal-abal,” saran M Syukur.

Dia juga menyarankan pemerintah segera merevisi Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Pemda tidak ragu dan takut untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga untuk penanggulangan keadaaan darurat.

“Di dalam Permendagri tersebut hanya difokuskan untuk status Tanggap Darurat saja. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007, PP Nomor 21 tahun 2008, PP Nomor 22 tahun 2008, Permenkeu Nomor 105 tahun 2013 terkait alokasi Belanja tidak Terduga status Keadaan darurat dimulai dari Siaga Darurat, Tanggap Darurat Transisi Darurat ke Pemulihan,” ungkapnya.

Kalau Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah direvisi dan disesuaikan dengan UU Nomor 24 tahun 2007, PP Nomor 21 tahun 2008, PP Nomor 22 tahun 2008, Permenkeu Nomor 105 tahun 2013, dengan sendirinya, daerah tidak akan dipersalahkan nantinya.(fas/jpnn)

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Jambi M Syukur meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close