Ini Alasan DPP Organda Tolak Surat Edaran BPH Migas
jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda melalui Ketua Angkutan Barang Kody Lamahayu menilai kebijakan terkait surat edaran penggunaan solar bersubsidi yang dikeluarkan dan diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 pada 29 Agustus 2019 sangat tidak popular dan kontra produktif dalam mendukung industry angkutan darat.
Di mana surat edaran itu mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda 6 ke bawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.
Dalam hal ini DPP bersikap sebagai berikut:
"Pada hakekatnya DPP Organda sangat mendukung segala macam regulasi pemerintah selama regulasi tersebut memperkuat eksistensi, tugas dan fungsi pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang kondusif," kata Kody.
Kedua, DPP Organda menolak dengan tegas Surat yang diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor justru melemahkan industry angkutan barang dengan mengurangi fungsi sunsidi tersebut.
"Apalagi jika surat BPH Migas diberlakukan oleh Pertamina, sebagaimana banyak diberitakan, memberi pelemahan kepada dunia usaha secara umum," ujar Kody.
Ketiga, DPP Organda menilai Surat Edaran BPH Migas berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan bahkan bertolak belakang dg salah satu misi pemerintah sebagai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang berkeadilan
DPP Organda juga menilai surat edaran tersebut jelas bertentangan dengan peraturan presiden republik Indonesia Nomor 191/2014 diperbaharui dengan nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak pada jenis Bahan bakar Minyak Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan bahan bakar jenis minyak solar.