Ini Alasan DPP Organda Tolak Surat Edaran BPH Migas
5. DPP Organda mengkritisi, di mana beberapa pasal-pasal termasuk Lampiran terkait peraturan presiden tersebut menyebutkan bahwa penggunaan Minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda Nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan Pertambahan dengan jumlah roda lebih dari 6.
6. DPP Organda menilai pemberlakuan kebijakan BPH Migas tersebut justru dapat menimbulkan permasalan baru yang lebih berdampak buruk terhadap perekonomian Bangsa karena bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM Tertentu termasuk pendistribusiannya yang kurang tepat sasaran
7. Surat edaran BPH Migas jelas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi sehingga kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di Pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik Bahan Baku
8. DPP Organda berpendapat seiring dengan situasi defisit neraca perdagangan saat ini, maka perlu kebijakan dukungan serta insentif bagi pelaku usaha ekspor dan produsen komoditas pasar domestik kita, termasuk kegiatan logistiknya, serta permasalahan yang dihadapi distribusi bahan bakar yang tidak tepat sasaran serta over quota.
9. DPP Organda berpendapat sudah selayaknya untuk dilakukan Tata laksana pengawasan dan Pengelolaan distribusi BBM Tertentu untuk dapat mencapai stabilitas dunia usaha, pertumbuhan ekonomi Bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran negara.
10. DPP Organda berharap agar pemerintah secepatnya menyiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor/impor yang ber plat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintahan.
11. DPP Organda mendambakan BPH MIGAS bisa bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekwen, serta independen dalam mendunkung iklim usaha yang kondusif.(chi/jpnn)