Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terancam tak bisa dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun usai menjalani masa pidana nanti.
Pasalnya, Jaksa KPK juga mencabut hak politik bekas senator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu dalam tuntutan.
JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, pencabutan hak dipilih itu untuk melindungi publik dari fakta persepsi yang salah soal pemimpin.
Menurut dia, rakyat berharap anggota DPD yang dipilih langsung bebas dari korupsi.
Namun, dengan jabatan strategis sebagai ketua DPD, Irman diduga melakukan korupsi dengan menerima suap.
“Maka perbuatannya telah mencederai tatanan demokrasi dan publik distrust,” kata JPU KPK Arif Suhermanto membacakan tuntutan Irman pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/2).
Karenanya jaksa menyatakan untuk menghindari itu maka terdakwa bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Karenanya JPU menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
JPU KPK menyatakan Irman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.