Ini Alasan Jaksa Cabut Hak Politik Irman Gusman
Rabu, 01 Februari 2017 – 13:28 WIB
Irman menggunakan pengaruhnya mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Atas perbuatannya, Irman dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(boy/jpnn)