Ini Alasan Kemenkeu Terbitkan PMK Mobil Dinas Pejabat
Minggu, 26 April 2015 – 04:24 WIB
Merujuk pada lampiran PMK 76/2015, maka standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri adalah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 c dan satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc.
Selain kendaraan dinas menteri, aturan yang diterbitkan menteri keuangan juga mengatur fasilitas untuk pejabat di bawahnya. Misalnya, wakil menteri mendapat jatah 1 unit sedan atau SUV 3.500 cc, lalu pejabat eselon Ia mendapat 1 unit sedan 2.500 cc atau SUV 3.500 cc, eselon Ib 1 unit sedan 2.000 cc, eselon IIa 1 unit SUV 2.500 cc, sedangkan eselon IIb 1 unit SUV 2.000 cc.(ara/jpnn)