Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Komisi II DPR Setuju Napi Ikut Pilkada

Selasa, 13 September 2016 – 20:35 WIB
Ini Alasan Komisi II DPR Setuju Napi Ikut Pilkada - JPNN.COM
Lukman Edy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy akui, ketentuan yang memperbolehkan narapidana (napi) percobaan mencalonkan diri dalam pilkada 2017 bertentangan dengan pandangan publik. Meski begitu, Komisi II punya alasan kuat untuk mengizinkan ketentuan tersebut.

"Saya bisa memahami bahwa ketentuan diizinkannya terpidana percobaan ikut pilkada bertentangan dengan persepsi publik. Tapi untuk satu kepastian hukum yang berdasar hukum, Komisi II DPR akhirnya mengizinkan terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2017," kata Lukman, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/9).

Dia jelaskan, ketika pembahasan narapidana percobaan diizinkan atau tidak ikut pilkada yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu pekan lalu, berkembang dua pendapat yang berbeda. "Pertama, anggapan bahwa terpidana percobaan sama dengan pidana biasa, statusnya tetap terpidana, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," ungkapnya.

Pendapat kedua, lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa terpidana percobaan tidak boleh dikurangi hak politik dan beragamanya. "Jika semua terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada, justru akan menghilangkan hak berpolitik terpidana, sebab pelanggar lalu lintas lalu ditilang, dalam ketentuan UU termasuk pidana," ujar Lukman.

Bahkan berbagai Perda banyak ketentuan pidananya, seperti membuang sampah sembarangan, menghidupkan HP di pesawat, yang berimplikasi seseorang terhukum karena perilakunya. “Apakah karena itu, mereka tidak bisa mencalonkan diri kepala daerah?" tanya Lukman.

Selain itu, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa culpa levis (kealpaan yang dilakukan secara ringan) tak boleh menghalangi hak politik.

"Kalau culpa levis atau pidana ringan dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan seseorang, maka mudah terjadi kriminalisasi," pungkas Lukman. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy akui, ketentuan yang memperbolehkan narapidana (napi) percobaan mencalonkan diri dalam pilkada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close