Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:28 WIB
“Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah,” katanya.
Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR. (Antara/jpnn)