Ini Alasan KPK tak Hadiri Sidang Praperadilan si Ngeri-ngeri Sedap
Senin, 23 Maret 2015 – 18:43 WIB
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia pun resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba.
Namun, komisi antirasuah itu memindahkannya ke Rutan KPK. Sebab, pria yang memopulerkan istilah "ngeri-ngeri sedap itu" sempat menolak untuk diperiksa penyidik dengan dalih menunggu praperadilan. (Putri/dio/jpnn)