Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan

Minggu, 16 Desember 2018 – 00:45 WIB
Ini Alasan MK Tidak Tetapkan Batas Minimal Usia Pernikahan - JPNN.COM
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (JR) terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Mahkamah menggugurkan norma yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan yang hendak menikah. Namun, MK menyerahkan kepada DPR untuk menetapkan batas minimal usia pernikahan.

Dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan batas usia 16 tahun untuk perempuan dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Dan tidak mempunyai hukum mengikat,” terang Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan uji materi, Kamis (13/12.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang. Sebelumnya, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Selain bertentangan dengan UUD, pasal itu juga dinilai bertabrakan dengan UU Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi, siapa pun yang masih berumur di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak.

Anggota Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna menyatakan, perkawinan anak sangat berdampak negatif, terutama pada sisi kesehatan. Peluang eksploitasi dan ancaman kekerasan kepada anak juga lebih tinggi. Perkawinan anak juga akan berdampak buruk bagi pendidikan anak tu.

Merujuk pada ketentuan Pasal 31 UUD 1945 yang menjelaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. “Maka, ketika seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun, mereka akan kehilangan hak pendidikan dasar 12 tahun,” kata Palguna.

Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional yang harusnya bisa dirasakan baik laki-laki maupun perempuan.

Setelah batas usia 16 tahun digugurkan, lalu berapa usia bagi perempuan yang boleh menikah? Dalam putusannya, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.

Dalam putusannya terkait judicial review UU Perkawinan, MK tidak menetapkan batas minimal usia pernikahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close