Ini Alasan ND Membakar Kontrakan Sendiri di Jaktim, Sontoloyo
Senin, 27 Juni 2022 – 13:50 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/fat/jpnn)
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News