Ini Alasan Polisi Belum Sikat Ulin Yusron
jpnn.com, JAKARTA - Seleb Twitter Ulin Yusron menjadi sorotan belakangan ini. Dia diduga melakukan tindakan ilegal, menyebarkan data pribadi seseorang melalui media sosial alias doxing.
Penyebaran ini dilakukan Ulin dengan cara mencuit di akun twitter @ulinyusron. Atas adanya tindakan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menunggu laporan untuk menjerat pihak yang diduga menyebarkan data pribadi kependudukan tersebut. "Pada prinsipnya, Polri tetap menunggu laporan," ujar Dedi, Selasa (14/5).
Namun, Dedi menegaskan, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pengkajian perihal masalah tersebut. "Khusus menyangkut masalah penggunaan data perorangan, sudah pernah menangani 2018 kemarin. Tahun ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan," jelasnya.
BACA JUGA: Christian Sugiono Ungkap Penyebar Data Pribadinya di Medsos
Dedi mengakui kasus ini bukan delik aduan. Namun polisi berdalih perlu pendalaman dalam menangani kasus ini.
"Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," tambah Dedi.
Diketahui, Ulin menyebarkan data pribadi pria bernama Dheva Suprayoga. Dheva disebut sebagai orang yang akan memenggal kepala Presiden Jokowi.