Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Selasa, 29 Oktober 2024 – 05:05 WIB
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," bebernya.
AKP Nurma Dewi menyatakan, Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Karena berada di lokasi, pemain film Aku Jati Aku Asperger itu diminta sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
"Penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi, dia saksi mata," lanjutnya.
Hingga saat ini, Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. (ded/jpnn)