Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan

Selasa, 29 Oktober 2024 – 05:05 WIB
Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan - JPNN.COM
Aktor Jefri Nichol di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, baru baru ini. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," bebernya.

AKP Nurma Dewi menyatakan, Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Karena berada di lokasi, pemain film Aku Jati Aku Asperger itu diminta sebagai saksi oleh pihak kepolisian.

"Penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi, dia saksi mata," lanjutnya.

Hingga saat ini, Jefri Nichol belum bisa dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. (ded/jpnn)

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa aktor Jefri Nichol pada Senin (28/10).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News