Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi
jpnn.com, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani menyatakan bahwa Selebritas Instagram (Selebgram) berinisial TE (26) yang terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Selebgram yang sebelumnya diamankan Semarang itu dianggap sebagai korban yang diiming-imingi oleh sang muncikari berinisial JB (43).
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Kombes Djuhandani di Semarang, Senin (20/12).
Dalam pengungkapan kasus prostitusi di Kota Semarang itu, polisi mengamankan muncikari JB yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, yakni TE dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Kombes Djuhandani mengatakan bahwa kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Dia menegaskan bahwa hal itu untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, berdasar hasil pemeriksaan polisi, tersangka JB mengenal Selebgram TE sejak dua tahun lalu.
Dia menuturkan bahwa JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE, terkait pemotretan.