Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi

Senin, 20 Desember 2021 – 19:09 WIB
Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi - JPNN.COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (antara/jpnn) 

 

Ini alasan polisi tidak menetapkan Selebgram TE sebagai tersangka terkait prostitusi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close