Ini Alasan Polisi tidak Menjerat Selebgram TE sebagai Tersangka Terkait Prostitusi
Senin, 20 Desember 2021 – 19:09 WIB
JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (antara/jpnn)