Laporkan Akun Penyebar Fitnah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami-istri, Thariq Halilintar-Aaliyah Massaid memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8).
Keduanya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Aaliyah terhadap akun media sosial penyebar fitnah.
Dalam proses klarifikasi, penyidik mengajukan sekitar 23 pertanyaan kepada pasangan selebritas tersebut.
Pertanyaan sehubungan dengan penyebaran berita bohong atau fitnah yang menyatakan Aaliyah hamil di luar nikah.
"Lingkup dari pertanyaan, kurang lebih ya seperti tadi saya bilang mengenai dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tenyang ITE dan/atau Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 KUHP," kata kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Ragahdo menyebut kliennya merasa kehormatannya diserang dan nama baiknya tercoreng akibat berita bohong tersebut.
Dia menjelaskan fakta Aaliyah sedang dalam masa haid saat pernikahan menjadi bukti konkret yang membantah rumor kehamilan di luar nikah.
"Bagaimana mungkin (hamil) pada tanggal pernikahan mereka berdua, 26 Juli 2024, keadaan Aaliyah saat itu sedang (haid)," tuturnya.