Ini Alasan Rachel Maryam Baru Legalkan Pernikahannya Setelah Berstatus Siri 9 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan isbat nikah Rachel Maryam dengan Edwin Aprihandono yang sebelumnya hanya digelar secara siri pada 16 Desember 2011.
Kini, pernikahan Rachel dan Edwin telah diakui secara negara.
Kuasa hukum Rachel, Dody Haryanto mengatakan bahwa kliennya mendaftarkan pernikahan supaya juga diakui negara untuk memberikan contoh bagi keluarga-keluarga lain yang juga melaksanakan pernikahan secara siri.
Terlebih, Rachel Maryam menyandang sebagai seorang artis dan juga anggota dewan.
“Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui Undang-Undang dan segala macam. Dia memahami ya. Kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara,” papar Dody.
Sementara mengenai ketidakhadiran Rachel di persidangan, Dody menuturkan, sidang bisa dijalankan tanpa kehadiran dari pihak pemohon.
“Permohoman ini berbeda dengan gugatan. Kalau gugatan ada lawan, ada penggugat. Kalau ini sifatnya hanya permohonan, kehendak bersama untuk melegalkan. Artinya sah-sah saja beliau tidak hadir. Mungkin satu dan lain hal saya tidak tahu,” ucapnya.
Dengan adanya isbat nikah ini, maka Rachel Maryam dan Edwin kini berhak mendapatkan buku nikah.